Uni Eropa dilaporkan sedang bertransisi dengan mendigitalkan seluruh proses seluruh proses pengajuan visa Schengen. Langkah tersebut akan menghilangkan kebutuhan akan aplikasi berbasis kertas.
Dengan pembaruan besar, stiker visa tradisional akan digantikan dengan kode batang digital 2D yang aman dan terenkripsi—meningkatkan keamanan, mempercepat pemrosesan, dan merangkul inovasi teknologi. Barcode itu nantinya dipindai petugas di pos pemeriksaan perbatasan. Implementasi penuh diperkirakan akan terjadi pada 2028, menurut laporan Travel + Leisure.
Mengutip The Economic Times, Senin (4/8/2025), sistem visa digital itu akan memungkinkan pemohon untuk mengunggah dokumen, memantau perkembangan aplikasi, dan membayar biaya secara digital. Setelah setiap tahanan diselesaikan, para pelancong akan menerima visa dengan kode batang yang ditandatangani secara digital.
Namun, pengunjung yang pertama kali akan ke Eropa tetap diminta memberikan data biometrik secara langsung kepada pihak yang memproses pengajuan aplikasi tersebut. Barulah kunjungan berikutnya akan disederhanakan. Untuk informasi terbaru, wisatawan diimbau mengunjungi situs web resmi visa Uni Eropa.
Panduan Pengajuan Visa Schengen Digital
Tentukan Kedutaan Besar yang Dituju untuk Mengajukan Permohonan
Ajukan permohonan di Kedutaan Besar Schengen tujuan utama Anda. Jika rencana perjalanan Anda melibatkan beberapa negara Uni Eropa, ajukan permohonan melalui negara tempat Anda akan menghabiskan waktu paling lama, atau jika sama, negara yang Anda kunjungi pertama kali.
Sebagian besar negara menggunakan perusahaan pengurus visa VFS Global, seperti Belanda dan Jerman. Spanyol menggunakan BLS International di India. Sementara, Prancis sekarang mewajibkan pemesanan janji temu melalui platform daring bernama Démarches Simplifiées. Anda dapat mengajukan permohonan Anda paling cepat 6 (enam) bulan sebelum perjalanan yang direncanakan dan permohonan visa dapat diajukan minimal 15 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Siapkan dan Kirim Dokumen
Bawalah ke janji temu Anda: paspor yang masih berlaku (masa berlaku 6 bulan, 2 halaman kosong), formulir aplikasi, foto, asuransi perjalanan (minimal 30.000 euro), pemesanan tiket pesawat dan hotel/tur, surat lamaran, dan bukti keuangan (rekening koran 3–6 bulan, slip gaji, atau ITR).
Tahapan Proses Selanjutnya
Hadiri Janji Temu Biometrik
Pemohon visa baru harus memberikan sidik jari dan foto. Data biometrik disimpan dalam Sistem Informasi Visa Uni Eropa. Informasi biometrik tidak diperlukan jika sudah diserahkan dalam 59 bulan terakhir.
Bayar Biaya
Biaya visa standar sekitar 90 euro untuk dewasa dan 45 euro untuk anak-anak berusia 6–12 tahun (gratis untuk usia di bawah 6 tahun). Itu belum termasuk biaya layanan untuk VFS yang nominalnya sebesar 19 euro, sekitar Rp361 ribu, dikutip dari laman vfsglobal.com.
Tunggu Pemrosesan
Waktu pemrosesan umumnya adalah 15 hari kalender, tetapi dapat diperpanjang hingga 30 atau bahkan 60 hari selama periode puncak atau kasus yang kompleks.
Selain informasi general di atas, terdapat tips-tips tambahan lain yang juga patut dipertimbangkan saat mengajukan visa Schengen. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini:
Informasi dan Tips Tambahan
1. Ajukan permohonan 30–60 hari sebelum perjalanan. Aplikasi diterima hingga enam bulan sebelumnya, tetapi hindari pengajuan di menit-menit terakhir (kurang dari 15 hari kerja) untuk mengurangi risiko keterlambatan.
Opsi pemrosesan yang lebih cepat: Pertimbangkan kedutaan besar seperti Lituania, Latvia, atau Estonia, yang seringkali menyelesaikan pemrosesan dalam 7–10 hari dan memiliki tingkat penolakan yang lebih rendah.
2. Kemungkinan wawancara. Kedutaan besar seperti Jerman atau Prancis mungkin memerlukan wawancara tatap muka. Bersiaplah untuk menjelaskan rencana perjalanan, keuangan, dan niat Anda untuk kembali ke Indonesia. Jawablah dengan jujur dan percaya diri.
Saat penolakan visa terjadi, Anda bisa mengajukan banding. Khusus Aturan banding Jerman, mereka tidak lagi mengizinkan banding informal per 1 Juli 2025. Aplikasi yang ditolak harus melalui prosedur hukum formal.
3. Potensi visa multi-entri dengan masa berlaku lebih lama: Warga negara Indonesia yang hendak berkunjung ke Uni Eropa kedua kalinya bisa mengajukan visa Schengen multientry dengan masa berlaku multi-tahun (2 atau 5 tahun) berdasarkan rezim “kaskade” Uni Eropa. Kepastian itu diumumkan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen saat Presiden Prabowo Subianto mengunjungi markas Komisi Eropa di Brussels, Belgia, pada Minggu, 13 JUli 2025.