Tiga Mantan Pejabat eFishery, Termasuk Gibran Huzaifah, Ditetapkan sebagai Tersangka

Penangkapan Mantan Eksekutif eFishery Terkait Dugaan Penggelembungan Data Keuangan

Beberapa mantan eksekutif senior dari perusahaan teknologi pertanian berbasis digital eFishery dikabarkan telah ditahan oleh aparat kepolisian. Mereka dituduh terlibat dalam penggelembungan data keuangan perusahaan, yang diduga dilakukan selama masa kepemimpinan mereka. Tiga nama yang teridentifikasi adalah Gibran Huzaifah, mantan CEO sekaligus salah satu pendiri eFishery, Angga Hadrian Raditya, mantan wakil presiden keuangan, dan Andri Yadi, mantan wakil presiden AIoT dan pembiayaan budidaya.

Dalam laporan investigasi internal yang dilakukan oleh FTI Consulting, ketiga mantan eksekutif tersebut dianggap sebagai pelaku utama dalam skema manipulasi data keuangan. Menurut dokumen tersebut, setidaknya 22 karyawan melaporkan langsung kepada Gibran Huzaifah selama ia menjabat sebagai CEO. Angga Hadrian Raditya disebut sebagai individu yang secara aktif memalsukan catatan keuangan, memfasilitasi transfer bank yang mencurigakan ke lima entitas palsu, atau membantu menyembunyikan skema tersebut dengan menghapus atau memanipulasi data.

Selain itu, beberapa eksekutif lain seperti Tubagus Tommy Apriadi, mantan kepala pengawas keuangan, dan Chrisna Aditya, mantan kepala bagian produk dan salah satu pendiri, juga dinyatakan mengetahui adanya angka-angka yang tidak akurat tetapi tidak melaporkannya kepada dewan direksi.

Laporan Investigasi FTI Consulting dan Reaksi Perusahaan

Laporan investigasi FTI Consulting yang berisi 52 halaman tersebut telah disebarluaskan kepada investor dan ditinjau oleh Bloomberg News pada akhir tahun lalu. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa manajemen eFishery di bawah kepemimpinan Gibran Huzaifah menggelembungkan laporan keuangan. Misalnya, perusahaan dilaporkan meraih laba US$ 16 juta dan pendapatan US$ 752 juta selama Januari hingga September 2024. Namun, realitanya, eFishery justru mengalami kerugian US$ 35,4 juta dengan pendapatan hanya US$ 157 juta.

Selain itu, jumlah mitra pembudidaya ikan yang dilaporkan lebih dari 400 ribu ternyata hanya sekitar 24 ribu. Hal ini menunjukkan adanya penyelewengan data yang signifikan. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa manajemen eFishery memalsukan angka pendapatan dan laba selama beberapa tahun sebelumnya.

Pernyataan Gibran Huzaifah dan Alasan Penggelembungan Data

Gibran Huzaifah akhirnya mengakui bahwa dirinya memoles data keuangan eFishery. Ia menjelaskan bahwa tindakannya dilakukan untuk bertahan hidup dalam situasi sulit. “Saya hanya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak, terutama para petani karena mereka alasan saya melakukan ini,” ujarnya dalam wawancara dengan jurnalis Bloomberg.

Menurut Gibran, awal mula tindakannya terjadi setelah ia berdiskusi dengan pendiri startup lain. Saat sedang mencari pendanaan, ia mendengar bahwa banyak startup Indonesia berhasil mengumpulkan investasi dengan cara memanipulasi angka. “Mereka mengatakan bahwa mereka memanipulasi angka-angka,” katanya.

Proses Hukum dan Tanggapan Otoritas

Manajemen eFishery melaporkan dua petinggi ke polisi atas dugaan kecurangan atau fraud. Meski belum ada penjelasan rinci tentang perkara yang dimaksud, aparat kepolisian telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan. Laporan ini disampaikan ke Polda Metro, Mabes Polri Bareskrim, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa ada tiga orang yang dilaporkan ke kepolisian, yakni berinisial G, C, dan A. Namun, detail lebih lanjut masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu, laporan sementara dari FTI Consulting masih dalam tahap evaluasi, dan kemungkinan besar akan berubah seiring dengan penyelesaian berbagai dokumen dan wawancara yang belum selesai.