Pemerintah Rencanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026
Pemerintah telah merancang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuan utamanya adalah agar program tersebut tetap bisa memberikan layanan kesehatan yang memadai bagi seluruh masyarakat.
Untuk menghindari adanya penolakan atau gejolak di kalangan masyarakat, pemerintah juga menyiapkan skema subsidi sebagian bagi peserta mandiri. Hal ini dimaksudkan agar mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terlalu terbebani biaya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal baru. Sejak program JKN diluncurkan, pemerintah sudah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa evaluasi dan perubahan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk memastikan kelangsungan program JKN. Menurutnya, keberlanjutan dari JKN sangat bergantung pada besarnya manfaat yang diberikan kepada peserta.
“Jika manfaatnya semakin besar, maka biayanya juga harus meningkat,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta. Ia menegaskan bahwa dengan tambahan manfaat, diperlukan tambahan biaya agar program tetap stabil.
Selain itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga memberi ruang bagi pemerintah untuk memperluas jumlah peserta yang menerima bantuan iuran. Meski begitu, kemampuan finansial peserta mandiri tetap menjadi pertimbangan utama. Untuk itu, pemerintah memberikan subsidi sebagian bagi peserta mandiri. Misalnya, iuran untuk peserta mandiri saat ini adalah Rp 35 ribu, namun seharusnya mencapai Rp 43 ribu. Dari selisih tersebut, pemerintah menanggung sebesar Rp 7 ribu, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Kenaikan Iuran Dilakukan Bertahap
Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 menyebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik secara bertahap pada tahun depan. Pemerintah tetap akan memberikan subsidi bagi sebagian masyarakat yang berhak.
Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan harus disusun secara komprehensif agar terjalin keseimbangan antara tiga pilar utama: masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program.
Alokasi Anggaran Kesehatan untuk Tahun 2026
Pemerintah menetapkan alokasi anggaran sektor kesehatan pada tahun 2026 sebesar Rp 114 triliun. Jumlah ini meningkat sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, Kementerian Kesehatan mendapatkan dukungan anggaran melalui APBD senilai Rp 14,5 triliun. Dengan tambahan tersebut, total anggaran Kementerian Kesehatan pada 2026 mencapai Rp 128 triliun.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 123,2 triliun akan digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) bagi 49,6 juta jiwa dengan total anggaran mencapai Rp 69 triliun.